Menyimak Permendiknas no 39 tahun 2009 nampak sekali bahwa pemerintah mengabaikan sekolah swasta yang kecil, coba perhatikan pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan "Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya". lihat
klik disini
Bagi sekolah swasta yang kecil yang hanya memiliki 3 rombongan belajar untuk guru yang mengajar di program IPA atau IPS sangat sulit memenuhi permen tersebeut. Jika ia guru IPA dan program yang dimilikinya di sekolah tersebut berprogram IPA, masih bisa terpenuhi. Bagaimana dengan guru program IPS nya? tentunya hanya memiliki 2 (dua) jam pelajaran dalam satu minggu, sebaliknya jika guru IPA program yang diselenggarakan adalah IPS, maka hanya dapat menjalani 2 (dua) jam pelajaran.
Kemudian belum jelasnya pengaturan perhitungan jam bila ia menjadi tutor/ instruktur/ guru inti di tingkat KKG/ MGMP, Menjadi pengelola Keagamaan. ini untuk tingkat apa RW, Desa, atau Kecamatan.
Beginilah kondisi perundang-undangan di Indonesia yang selalu tidak jelas dan penuh multi tafsir.











