Translate

Home » » Peran Guru Sebagai Pengembang Kurikulum

Peran Guru Sebagai Pengembang Kurikulum



Sebelum mengijak kepada masa liburan Idul Fitri banyak sekolah yang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang beralihnya peran guru dari user curriculum menjadi developer curriculum. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya surat edaran dari mendiknas No.33/MPN/SE/2007 tertanggal 13 Pebruari 2007 bahwa semua sekolah pada tahun 2009-2010 harus sudah menetapkan dan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Mengapa jadi ke Guru kok ribet amat? Nambah-nambah pekerjaan. Pekerjaan guru memang tidak enteng. UU no 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah harus mampu meningkatkan minat, bakat, kreativitas anak , dan nilai-nilai demokrasi. Untuk hal tersebutlah maka guru dituntut untuk mewujudkannya. Sehingga di dalam Bimtek tersebut paradigma dan habit guru harus diubah, yang artinya yang semula tinggal menjalankan kini harus dapat merumuskan kurikulum

Guru adalah perencana, pelaksana, dan juga penyempurna dari pengajaran di kelasnya. Dialah yang paling tahu kebutuhan kelasnya, oleh karena itu dialah yang paling kompeten menyusun kurikulum bagi kelasnya. (Akhmad Sudrajat) sehingga dalam hal ini guru diuji kemampuan profesionalnya, karena kurikulum secara hakikatnya disusun secara sistematis, hirarkis berdasarkan falsafah keilmuan masing-masing bidang kajian.

Namun dalam pengembangannya tidak semata-mata melakukan restrukturisasi tapi lebih menekankan kepada rekulturisasi terhadap kebiasan guru. Dalam artian yang biasanya guru hanya menjalankankan kurikulum yang ada (user Curiculum), kini guru harus mampu meramu kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa atau perkembangan jaman, yang pada akhirnya hasil pembelajarannya dapat diterima oleh para stakeholder.

Dalam pengembangkan Kurikulum sekarang ini yang harus dilakukan oleh guru berdasarkan KTSP adalah sebagai berikut:
(1) Informasikan Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa. Jaman dahulu dikenal dengan tujuan instruksional Umum dan khusus . Rumusan ini telah dibuat oleh Depdiknas sesuai dengan Badan Standar Nasional Pendidikan

(2) Tentukanlah hasil belajar dan indicator . Dalam Bimtek point inilah yang harus dibuat oleh Guru sesuai dengan falsafah ilmu mata pelajaran yang sedang dikaji.

(3) Tentukanlah pokok-pokok bahasan yang akan dipelajari. Urutan bahasan yang dipelajari seharusnya memperlihatkan scope dan urutan dari yang mudah kepada yang kompleks. Pokok-pokok ini harus sesuai pula dengan rumusan hasil belajar dan indikator.

(4) Kemukakan kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa. Dalam hal ini guru mengemukakan jadwal kegiatan belajar selama satu semester dari mulai jumlah pertemuan, jumlah ulangan, dan jadwal remedial. Apa saja tugas terstruktur dan tugas mandiri. Dan tugas ini perlu didiskusikan dengan siswa apakah terlalu sulit atau berat. Sehingga tugas itu betul-betul dapat diselesaikan oleh siswa

(5) Tetapkanlah sumber dan alat belajar. Kemukakanlah pada silabus, alat belajar yang harus didalami oleh siswa dan bahan yang dijadikan pendalaman materi. Dalam point ini akan terlihat sejauhmana guru memahami sumber-sumber yang berguna untuk mengembangkan studi dari mata pelajarannya yang diampu..

(6) Yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana penilaian dilakukan. Apa yang harus dilakukan untuk mengukur kemajuan belajar siswa? Aspek-aspek apa yang dinilai oleh guru? Berapa kalikah kegiatan penilaian dilakukan? Dengan cara bagaimana nilai ditetapkan? Berapa prosentasi nilai tugas? Kehadiran? Berapa nilai keaktipan siswa? Tugas mandiri dll

Kurikulum adalah hanya suatu alat. Berhasilnya pendidikan bukan ditentukan oleh rumusan dari pusat hingga ke daerah, akan tetapi gurulah sebagai penentu,

Share this article :
 
Support : Copyright © 2011. Intisari Pendidikan.blogspot.com - All Rights Reserved