Translate
Home »
» Anomali UN
Anomali UN
Bertepatan dengan hari Ulang tahun PGRI ke 64,komunitas pendidik mulai ramai membicarakan tentang UN. Pasalnya pada hari itu MA mengumumkan melalui websitenya tentang penolakan Kasasi pemerintah tentang UN, hal itu dituangkan dalam keputusan MA no 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009, dimana masyarakat penggugat yang terdiri dari 58 guru (Citizen Law suit) menggugat tentang pelaksanaan UN. dalam putusan tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus membenahi dulu kualitas guru, dll.
Dalam kenyataannya pelaksanaan UN merupakan Anomali hal ini berdasarkan kepada UU Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa hasil evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mewujudkan kemampuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik dengan berkesinambungan. Dimanakah anomalinya tentunya dalam penentuan kelululusan. Selama 5 (lima) tahun kebelakang peran guru untuk menentukan kelulusan terpasung oleh aturan pemerintah yang menyatakan bahwa kriteria kelulusan peserta didik harus memiliki nilai rata-rata mulai dari 4,25 sampai 5,25. Selama itu peran guru untuk menentukan lulus tidaknya seorang peserta didik tak ada perannya sama sekali. pada akhirnya siswa yang tidak lulus selalu menyalahkan gurunya. Lebih parahnya lagi terdapat anggapan bahwa semua guru merasa bahwa si A seharusnya belum lulus, ternyata pada hari itu nilainya pada bagus sehingga ia menjadi lulus sedangkan si B yang diperkirakan akan lulus ternyata tidak lulus.
Harus bagaimanakah pelaksanaan UN nanti. Pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas no 75 tahun 2009 bahwa pelaksanaan UN yang akan datang bakal dilakukan dua kali yaitu UN Utama dan UN ulangan. UN ulangan diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus UN Utama. Kabar ini setidaknya mengurangi beban guru walaupun tetap kredibilitas profesional guru tetap dipertanyakan bila di suatu sekolah terdapat banyak siswa yang tidak lulus, namun setidak-tidaknya mengurangi Anomali dari perbuatan guru agar siswa bisa lulus dengan berbagai cara.
1. FGII menyarankan agar UN dilaksanakan seperti di SD yaitu UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) artinya yang menentukan lulus tidaknya anak didik oleh Guru.
2. Kembalikan lagi seperti dahulu dengan menggunakan rumus PQ seperti di SMA yaitu menggabungkan nilai Ujian, dan Nilai Smt5 . Sehingga dengan proses tersebut tidak akan ada anakdidik yang dikecewakan.
3. Besarnya koefisien berdasarkan mana nilai yang kecil maka koefisiennya dibesarkan misalnya 2P +3 Q : 5. Contoh jika nilai un rata-rata = 4 nilai semester 5= 7 maka nilai akhirnya (4 x 2 ) + (3 X 7) : 5 = 5,8 maka anak tersebut tidak lulus jika nilai minimum 6.
melalui cara ini maka guru akan berperan sekali terhadap lulus tidaknya seorang anak dan tidak akan terjadi penilaian kelulusan berdasarkan hasil 3 hari atau ditentukan oleh beberapa pelajaran saja
Subscribe to:
Post Comments (Atom)












0 komentar:
Post a Comment