Translate

Home » » Pasca UKG 2015 dan Reward

Pasca UKG 2015 dan Reward

Terhitung dari tanggal 9 - 27 November 2015 berlangsung Uji Kompetensi Guru tahun 2015 (UKG 2015). UKG tahun ini digelar dengan peserta kurang lebih 3 juta guru yang terverifikasi. UKG dilaksanakan pada lebih dari 5 ratus TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. UKG 2015 yang dilaksanakan secara online dan offline ini memasang target minimal nilai 5,5


Pada 2019, nilai standar UKG ditarget pada angka 8. Tujuan UKG itu  akan digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogik dan profesional. Pertanyaan demi pertanyaan pun muncul dari para guru. Bahkan tak sedikit yang mengkhawatirkan pengaruh nilai UKG ini pada tunjangan profesi guru.  Apa pengaruh hasil UKG bagi guru ke depan? Apa tindak lanjut UKG ini secara realistis?

Guru di Bawah Nilai Standar Harus Ikut Pelatihan
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata menyatakan bahwa UKG kali ini diikuti sekitar 2.949.110 guru. Itu termasuk guru yang mempunyai sertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikat pendidik baik PNS maupun guru honorer. Lantas tindak lanjut apa setelah UKG ini digelar? Setelah dilakukan UKG, guru yang nilainya di bawah standar kompetensi (pada tahun ini 5,5) akan mengikuti pelatihan. Adapun guru yang nilainya di atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan mentor.

Pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu. Ada sepuluh rentang nilai UKG itu dibagi-bagi lagi berdasarkan beberapa kategori berikut:
justify;"> - per mata pelajaran/paket keahlian tingkat nasional
- per mata pelajaran/paket keahlian tingkat propinsi
- per mata pelajaran/paket keahlian tingkat kabupaten/kota
- per mata pelajaran/paket keahlian per jenjang tingkat nasional
- per mata pelajaran/paket keahlian per jenjang tingkat propinsi
- per mata pelajaran/paket keahlian per jenjang tingkat kabupaten/kota

Diklat yang akan diikuti pasca UKG 2015 tersebut akan disebut sebagai diklat PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).  Memang tindak lanjut setelah UKG ini belum ada informasi resmi. Sekarang pihak Kemdikbud masih berfokus pada pelaksanaan UKG. Menurut informasi, para pakar dan praktisi pendidikan tengah menggodok dan mengembangkan modul-modul pelatihan pasca UKG yang akan dipakai dalam diklat tersebut. Nantinya, materi dan durasi pelatihan untuk setiap grade juga akan berbeda. Namun bagaimana pastinya kegiatan apa saja setelah UKG, kita masih menunggu informasi.

UKG Pengaruh ke Tunjangan Profesi Guru?
Inilah salah satunya yang dikhawatirkan sebagian guru dimana ragam spekulasi pun muncul imbas dari pelaksanaan UKG. Apa jangan-jangan sistem UKG ini akan berpengaruh pada tunjangan? Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud) Sumarna Surapranata berpesan agar guru tidak usah khawatir terkait hasil UKG. 

Hasil UKG 2015 tidak berdampak pada berbagai tunjangan yang saat ini telah diterima oleh guru, apalagi diberhentikan dari tugasnya. Sesuai tujuan awal, hasil UKG 2015 akan digunakan untuk pemetaan kompetensi guru, sehingga setiap guru akan mendapatkan diklat yang sesuai dan benar-benar dibutuhkan untuk semakin meningkatkan kompetensinya. Jadi, serendah apapun nilai UKG 2015 Anda tidak akan berimbas pada tunjangan profesi yang berhak mereka terima. Begitupun tunjangan-tunjangan lainnya. Namun bagaimana pun tindak lanjut dari UKG, lebih baik kita tunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan nampak bahwa hasil nilai UKG 2015 masih banyak propinsi yang memiliki nilai dibawah angka KKM, yaitu 53.05 seperti gambar di bawah ini :

Peraih nilai rata-rata tertingg diperoleh  Propinsi DIY Jogjakarta (62,36), disusul oleh, Jawa tengah (59,93), DKI Jakarta 58,36) dan Jawa Timur (56,71). Tentu saja nilai tersebut tidak dapat dijadikan patokan, hal ini dikarenakan berhubungan dengan jumlah guru di tempat tersebut semakin banyak jumlah uru maka semakin besar jumlah pembaginya.
sebagaimana kita ketahui bahwa Tujuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut :
Tujuan UKG
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. 

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Jika menilik pada hasil pelaksanaan, jika hasil yang diperoleh di bawah standar maka guru yang bersangkutan akan mengikuti pelatihan. Di sisi lain, bagi yang mendapatkan nilai tinggi Kemdikbud telah menyiapkan semacam reward.

Insentif Nontunai
Dalam hal ini, Kemdikbud telah menyiapkan insentif khusus nontunai bagi para guru yang meraih nilai tertinggi dari hasil UKG tersebut. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah melalui Kemdikbud  akan memberikan apresiasi kepada guru yang berhasil memperoleh hasil terbaik dalam uji kompetensi.

Adapun pemberian reward tersebut dinamakan insentif nontunai. Adapun bentuknya pemberian insentif bisa berupa voucher,mileage (poin penggunaan maskapai penerbangan), pergi ke luar negeri, atau kuliah kembali. Pemberian insentif nontunai tersebut merupakan salah satu strategi Kemdikbud untuk memberikaan  motivasi terhadap  tenaga pendidik.
Reward yang paling ditunggu-tunggu oleh seorang Guru Honorer adalah dapat diangkatnya menjadi Guru PNS. Hal ini dikarenakan ia rela menjadi guru honorer, dengan maksud agar kelak dapat diangkat menjadi guru PNS. Apabila hal ini tidak diberikan maka banyak diantara guru Honorer yang melakukan UKG hanya sebatas perintah saja. Tidak ada dalam dirinya ngn mengukur seberapa kompetensinya mereka. 
.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. Intisari Pendidikan.blogspot.com - All Rights Reserved