Kini sekolah-sekolah marak mengadakan berbagai turnamen
olahraga antar sekolah dengan lingkup dari tingkat se-kabupaten, se-Bandung Raya atau tingkat
yang lebih tinggi lagi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembelajaran
kepada Pengurus OSIS di suatu sekolah,dan upaya promosi sekolah. Turnamen olahraga
antar sekolah tersebut biasanya di dalam proposal disebutkan tujuannya untuk memasyarakatkan
olahraga, menjaring bibit potensial, meningkatkan prestasi olahraga dan untuk
menjalin persatuan dan kesatuan dikalangan pelajar.
Bagi sekolah-sekolah yang mengikuti kegiatan turnamen olahraga tersebut bertujuan untuk ikut berpartisipasi atau sebagai ajang uji coba siswanya yang telah berlatih beberapa
bulan, sehinggga para pelatih eskul
dapat mengevaluasi apa
kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihannya yang dimiliki oleh siswanya.
Dalam persiapan
pelaksanaan turnamen olahraga antar sekolah tersebut peranan Sekolah yang dimandatkan
kepada Wakil Kepala Sekolah Urusan
Kesiswaan dan Pembina OSIS bahu membahu membimbing Pengurus OSIS sebagai
pelaksana kegiatan tersebut mulai dari penyusunan proposal kegiatan
hingga pelaksanaan kegiatan. Keprofesional wakasek kesiswaan beserta pembina
OSIS nya betul-betul diuji, dengan tidak membiarkan panitia pelaksana yang
notabene adalah pengurus OSIS bekerja
sendiri, dimana Pengetahuan dan Pengalaman Panitia pelaksana bisa di bilang
Zerro, dan mereka baru dilantik beberapa bulan yang lalu. Sehinggga betul-betul
dibutuhkan bimbingan dan arahan dari para pembina OSIS.
Peranan panitia
pengarah dan pelaksana kegiatan tidak hanya mensosialisasikan keluar saja namun
kedalam juga sangat diperlukan agar seluruh dewan guru seyogyanya mendukung dan turut mensukseskan kegiatan
tersebut. Pada akhir kegiatan atau Babak
Final, biasanya tuan rumah yang selalu menjadi finalis , tentunya bantuan dewan
guru sangat diperlukan dalam menjaga
keamanan dan mengendalikan siswanya agar
tidak berbuat hal-hal yang dapat
membangkitkan emosi suporter lawan. Sudah dipastikan bahwa dalam babak final
setiap peserta pertandingan akan membawa suporter sebanyak-banyaknya. Apabila
telah banyak suporter yang hadir dari
kedua belah pihak maka sangat rentan terjadinya gesekan-gesekan yang
diawali saling ejek baik dengan
lagu-laguan maupun dengan prilaku yang menimbulkan emosi yang pada akhirnya menimbulkan tawuran.
Walaupun
anti tawuran antar pelajar sering didengungkan bahkan setiap siswa berikrar
menolak dengan keras segala bentuk kekerasan
dan tawuran antar pelajar dalam bentuk
dan alasan apapun. Namun apabila telah terjadi gesekan-gesekan seperti yang
disebutkan diatas, maka ikrar tersebut menjadi terlupakan , dengan berbagai alasan.
Apabila terjadi tawuran maka repotlah semua pihak, dari mulai orangtua, sekolah hingga aparat kepolisian.
Untuk
diingat oleh para penyelenggara turnamen antar sekolah bahwa menyelenggarakan Turnamen tingkat
kabupaten, bukan hal yang mudah, karena banyak aturan-aturan yang harus
ditempuh seperti yang tertera dalam UURI
No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan. Sebagaimana tertuang dalam
pasal 51 ayat 1 Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan
teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan dan ketentuan daerah setempat. Ayat 2 nya menyebutkan penyelenggara
kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung masa penonton wajib mendapatkan
rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Apabila
hal ini tidak dilaksanakan maka dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1 Milyar, terlebih lagi jika
menimbulkan keruksakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, maka pidananya
5 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar.
Pelanggaran UU
tersebut pernah dilakukan oleh Panitia penyelenggara Celebes Cup II , yang
menyelenggarakan turnamen pramusim kompetisi Indonesia Super League, yang
terbilang panitianya sangat Profesional (PR,4/11/12). Bagaimanakah dengan
pelaksananya Seorang Guru dan pengurus OSIS?
Penulis,
Iwan Rudi Setiawan
Guru SMA Negeri 1 Batujajar













0 komentar:
Post a Comment