Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan
seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun
2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai
suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dgn baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah
· Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
· Menjaga stabilitas sistem keuangan
· Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang
· Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
· Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan
umum pemerintah di bidang perekonomian.
· Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
· Menciptakan satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki sumber daya manusia dan ahli yg mencukupi
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana
diketahui bahwa krisis yg melanda di tahun 1998 telah membuat sistem
keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan
membentuk Otoritas Jasa Keuangan yg menurut undang-undang tersebut harus
terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani
berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn
2002 draf pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya
UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU
No 24 2004 yg menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Sumber: softskill-rudy.blogspot.com












0 komentar:
Post a Comment