Tidak ada yang menyangka sebuah aksi yang dilakukan oleh calon presiden Prabowo Subianto didalam menolak Hasil PILPRES 2014 Maka ia "Menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung."
Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 sebagai berikut :
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami: MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)
Prabowo Subianto
REAKSI TERHADAP PENGUNDURAN DIRI
Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 sebagai berikut :
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami: MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)
Prabowo Subianto
REAKSI TERHADAP PENGUNDURAN DIRI
PRABOWO MUNDUR, PENJARA DAN DENDA SUDAH MENANTI...
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp50 miliardan paling banyak Rp100 miliar . "
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/22/menyatakan-mundur-sebagai-capres-prabowo-bisa-dibui-dan-denda-rp100-miliar
PDIP: Prabowo Tak Fair, Mundur Saat Tahu Kalah http://bit.ly/1A0dEoU
"Ini tidak fair, sudah rekapitulasi akhir sebanyak 29 provinsi tinggal 4 lagi, mereka sudah setuju tapi karena tidak sesuai keinginan mereka lalu mundur. Kan ini jadi tidak fair," ungkap Eva kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Yusuf Kalla: Aksi Prabowo Mundur Tak Pengaruhi Apapun
Apa maksud JK? Baca di sini: http://goo.gl/iek77h
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp50 miliardan paling banyak Rp100 miliar . "
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/22/menyatakan-mundur-sebagai-capres-prabowo-bisa-dibui-dan-denda-rp100-miliar
PDIP: Prabowo Tak Fair, Mundur Saat Tahu Kalah http://bit.ly/1A0dEoU
"Ini tidak fair, sudah rekapitulasi akhir sebanyak 29 provinsi tinggal 4 lagi, mereka sudah setuju tapi karena tidak sesuai keinginan mereka lalu mundur. Kan ini jadi tidak fair," ungkap Eva kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Yusuf Kalla: Aksi Prabowo Mundur Tak Pengaruhi Apapun
Apa maksud JK? Baca di sini: http://goo.gl/iek77h
Selasa, 22 Juli 2014 , 15:34:00
JAKARTA -- Ketua
MPR Sidarto Danusubroto menyesalkan penolakan hasil rekapitulasi
pemilihan presiden oleh kubu Prabowo Subianto. Sidarto menegaskan bahwa
dia tidak melihat ada keganjilan dalam proses rekapitulasi dan pilpres
kali ini.
USAI PRABOWO BERPIDATO, MAHFUD MD MUNDUR DARI KETUA TIMSES
"Saya sudah mengembalikan mandat kepada capres cawapres. Saya tidak lagi bisa berbicara mewakili. Saya tadi sudah mengatakan saya mengembalikan mandat karena saya gagal," ucap Mahfud
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/22/mahfud-mundur-dari-ketua-tim-pemenangan-prabowo-hatta
"Saya sudah mengembalikan mandat kepada capres cawapres. Saya tidak lagi bisa berbicara mewakili. Saya tadi sudah mengatakan saya mengembalikan mandat karena saya gagal," ucap Mahfud
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/22/mahfud-mundur-dari-ketua-tim-pemenangan-prabowo-hatta
Selasa, 22 Juli 2014 , 20:17:00
JAKARTA - Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie,
mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran
Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang
pemilu presiden.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto
menyatakan menolak hasil pemilu presiden dan menarik saksinya dari rapat
pleno rekapitulasi nasional.
"Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanki
pidana,red). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan, red). Jadi
nggak kena ancaman pidana,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (22/7).
Namun begitu, sebagai ketua DKPP, Jimly
mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup
mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan
hasil pilpres.
Padahal prosesnya hanya tinggal
penetapan, setelah dalam beberapa hari terakhir dilakukan pembahasan
lewat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta.
"Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok
palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu
berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu
tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para
saksi masing-masing," ujarnya.
Menurut Jimly, seharusnya jika ditemukan
ada masalah dalam pelaksanaan pemilu presiden, diselesaikan secara
berjenjang di tiap-tiap tingkatan di mana masalah tersebut diduga
terjadi.
Bahkan tidak hanya itu, pasangan calon menurut Jimly, juga masih diberi kesempatn memerdebatkannya secara terbuka sampai ke tingkat nasional. (gir/jpnn)
Bahkan tidak hanya itu, pasangan calon menurut Jimly, juga masih diberi kesempatn memerdebatkannya secara terbuka sampai ke tingkat nasional. (gir/jpnn)
0 komentar:
Post a Comment