ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) EKONOMI
SMA/MA KABUPATEN BANDUNG BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,
Kami para guru Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membIna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Ekonomi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Ekonomi SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami, para guru Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN EKONOMI SMA/MA KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat MGMP EKONOMI SMA/MA Kabupaten Bandung Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat didirikan berdasarkan :
(1) Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
(2) Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(3) Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 3 ayat (2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(5) Hasil Pertemuan Pengawas Rumpun Mata Pelajaran IPS SMP/SM Kabupaten Bandung Barat dengan Guru Ekonomi SMAKabupaten Bandung Barat pada tanggal 19 Maret 2009 di SMA Negeri 3Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat disingkat MGMP Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat dengan kantor sekretariat di SMA/MA kabupaten Bandung Barat yang disepakati dalam Rapat anggota
Pasal 4
Visi dan Misi
Visi
Meningkatkan kompetensi guru ekonomi yang profesional
Misi
(1) Meningkatkan kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
(2) Meningkatkan kemampuan untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran Ekonomi berdasarkan standar nasional
(3) Melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan.
(4) Meningkatkan kesejahteraan
(5) Membantu anggota yang memiliki permasalahan hukum
Pasal 5
Tujuan
Tujuan:
(1) mengembangkan pengetahuan guru Ekonomi SMA/MA.
(2) meningkatkan kemampuan profesi guru Ekonomi SMA/MA.
(3) mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran Ekonomi bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
(4) Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 6
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 5 diatas, akan :
(1) Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP Ekonomi SMA/MA maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat
(2) Mengupayakan pengembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional bagi guru Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat.
(3) Mengupayakan pengembangan pendidikan Ekonomi SMA/MA agar mencapai mutu yang diharapkan
(4) Menegakkan integritas profesional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
(5) Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
Keuangan
Dana organisasi ini bersumber dari :
(1) Iuran Anggota
(2) Sekolah/Komite Sekolah
(3) Pemerintah (APBN atau APBD)
(4) Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
(5) Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
MGMP Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat adalah organisasi nonstruktural di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat.
Struktur organisasi (yang pertama membentuk AD/ART) terdiri dari :
1. Pelindung : Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bandung Barat
2. Penasihat :
1 Kabid SMP/SM
2. Ketua MKKS SMA diKabupaten Bandung Barat
3. Pembina 1. (Pengawas)
2. . (Pengawas)
3. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cililin
.
.
.
.
.
.
4. Ketua :
5. Wakil Ketua :
6. :
7. :
8. Sekretaris :
9. Wakil Sekretaris
10. Bendahara :
11. Bidang :
A. Bidang Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
1. Koordinator :
2. Anggota :
:
:
B. Bidang Pengembangan Akademis
1. Koordinator :
2. Anggota :
:
:
C. Bidang Humas, Pendanaan dan Publikasi
1. Koordinator :
2. Anggota :
:
:
12. Korwil
a. Korwil Padalarang
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat
B Korwil Cipeundeuy :
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat
C Korwil Cikalong Wetan :
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
D Korwil Cipatat
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
E Korwil Ngamprah
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
F Korwil Cisarua
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
G Korwil Parongpong
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
H Korwil Lembang :
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
I Korwil Batujajar
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
J Korwil Cililin
1. Ketua :
2. Sekretaris :
Sekretariat :
K. Korwil Sindang Kerta
L. Korwil Gunung Halu
M Korwil Cipongkor
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
Yang menjadi anggota organisasi ini adalah guru SMA/MA yang mengajar mata pelajaran Ekonomi dan Akuntansi yang dibuktikan dengan SK CPNS/PNS bagi guru negeri dan SK Yayasan atau Kepala Sekolah bagi guru sekolah swasta.
Pasal 10
Status Keanggotaan
Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMA/MA Kabupaten Bandung Barat
berwarga negara Republik Indonesia.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
(1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
(2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
(3) Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
(4) Membayar iuran anggota
Pasal 12
Hak Anggota
Anggota berhak:
(1) mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
(2) mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
(3) dipilih dan memilih menjadi pengurus untuk menjalankan organisasi.
(4) mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
(5) Mendapatkan bantuan perlindungan hukum
Pasal 13
Susunan dan Jabatan Pengurus
(1) Pengurus terdiri dari:
A. Pengurus inti meliputi:
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Wakil Sekretaris
(e) Bendahara
B. Koordinator-koordinator bidang
(a) Bidang Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
(b) Bidang Pengembangan Akademis
(c) Bidang Humas, Pendanaan dan Publikasi
(2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
(3) Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
(2) Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
(3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
(4) Sekretaris berkewajiban mengelola administrasi persuratan
(5) Bendahara berkewajiban mengelola keuangan organisasi secara transparan dan mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
(6) Bidang-bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing–masing.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut..
(2) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3) Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
(4) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini, maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 16
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota
Pasal 17
Pembubaran
(1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
(2) Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
(3) Keputusan Rapat Anggota tentang pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota
Pasal 18
Aturan Tambahan dan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian
2. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan
Ditetapkan di :Kabupaten Bandung Barat
Pada tanggal :
Pimpinan Sidang,
Ketua Sekretaris Anggota,
merangkap anggota, merangkap anggota,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP EKONOMI SMA/MA KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kabupaten Bandung Barat yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
STRUKTUR ORGANISASI
I. KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDAHARA
II. BIDANG
A. ORGANISASI, PENELITIAN DAN PENGEMBANAN
B. PENGEMBANGAN AKADEMIS
C. HUMAS, PENDANAAN, DAN PUBLIKASI
D. KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 3
Program Kerja
Bidang I
(1) Revitalisasi dan konsolidasi organisasi
(2) Riset, pengembangan dan pemberdayaan organisasi
(3) Peningkatan kompetensi dan kualifikasi anggota
(4) Pengadaan perangkat KBM, dan instrument pembelajaran
Bidan II
(1) penggalangan dana penunjang program
(2) publikasi dan sosialisasi program
(3) memupuk silahturahmi diantara anggota
(4) menggalang kerja sama dengan instansi terkait
Bidang III
(1) pengelolaan Korwil sebagai wahana pemberdayaan guru
(2) pengembangan Korwil sebagai wadah pelatihan menuju kinerja guru profesional
(3) pemberdayaan Korwil guna mengantisipasi kebutuhan akademis guru di masa yang akan datang
BAB III
Keuangan
Pasal 4
Iuran anggota dipungut satu tahun sekali sebesar Rp , yang teknis pemungutannya dilakukan melalui kebijakan pengurus.
Ditetapkan di :Kabupaten Bandung Barat
Pada tanggal :
Pimpinan Sidang,
Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, anggota,
……………………… ……………………… …………………
Translate
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 komentar:
Bagus tinggal menempatkan orang sesuai kapasitasnya dan mau kerja keras demi kemajuan organisasi
bila organisasi telah memiliki AD/ART maka jelas visi dan misinya
Post a Comment